News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampil Vulgar di Video Berbayar, Siskaee Digiring Polwan Bandung ke Polda DIY

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi mengamankan Siskaee, wanita yang melakukan aksi buka baju hingga setengah bugil di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo.

Wanita tersebut dikenal kerap tampil vulgar dalam penampilannya di media sosial.

Terakhir, ia nekad membuka busananya di Bandara YIA Kulonprogo, Yogyakarta hingga akhirnya polisi pun bertindak.

Video Siskaee viral berdurasi 1 menit 23 detik media sosial. Di video itu, tampak ada watermark dengan tulisan "OnlyFansSiskaee".

Baca juga: Kronologi Kasus Siskaeee, Sosok Wanita Viral karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA

Pantauan Tribun di lini masa Twitter, wanita ini kerap nekat bugil. Video-videonya hanya terbatas untuk fans berbayar.

Video tersebut diduga bocor ke publik media sosial setelah disebarkan pihak tertentu.

Di video tersebut, tampak Siskaee berkacamata hitam membuka baju. Video itu, diduga tidak hanya dilakukan sendiri dan direkam orang lain.

Polisi yang menemukan video tersebut viral di media sosial, turun tangan. Salah satunya dengan mendatangi lokasi tempat perekaman untuk mencocokan.

Baca juga: Ritual Bugil Aliran Hakekok, Pimpinannya Mengaku Salah dan Siap Dibina MUI Pandeglang

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat, tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Polres Kulonprogo, Kamis (2/12/2021).

Saat ini, Siskaee mendekam di tahanan Polda Jatim setelah ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.

Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya sebuah video yang mempertontonkan seorang wanita tengah melakukan aksi ekshibisionisme di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, viral di media sosial.

Wanita dengan kacamata hitam dengan wajah tertutup masker itu merekam diri dengan membuka baju hingga setengah telanjang.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Tim Siber Polda DIY dan PT Angkasa Pura I untuk memastikan kasus itu.

“Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP. Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA,” kata Fajarini dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan temuan lokasi, pengambilan video berada di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.

“Posisi sepi, jarang orang lewat,” kata Fajarini.

Angkasa Pura menduga video itu direkam sebelum 20 Oktober 2020 karena tak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.

Pada 20 Oktober 2020, rambu itu dipasang di dekat terminal dekat lokasi kejadian. Sementara, dari video si pelaku, tak ditemukan adanya rambu itu.

“(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari. Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber,” lanjutnya.

Fajarini menegaskan, pelaku wanita itu bisa dikenai pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Tribun Jabar/Tribunnews.com/KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini