News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Cita-cita Bikin Parpol, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN: Gue Mengajar di FH UNpar

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasamala Aritonang, Pegawai Nonaktif KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia menjadi ASN Polri.

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang menolak tawaran tersebut.

Rasamala Aritonang sempat berucap soal rencananya membentuk partai politik (parpol).

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Lebih Memilih Jadi Dosen di Unpar

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.

Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.

Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.

Disarankan Buat Ormas Dulu

Rencana Rasamala itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pengamat politik, salah satunya pengamat politik KedaiKOPI Hendri Satrio.

Hendri menyebut, siapapun berhak mendirikan sebuah parpol, apalagi jika pendirinya adalah sosok yang banyak dikenal.

Akan tetapi, membangun parpol, kata Hendri, tidak lah mudah.

Ia pun menyarankan, eks pegawai KPK yang ingin mendirikan parpol untuk membuat organisasi masyarakat (ormas) dahulu.

Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar

Hal tersebut dilakukan guna menguatkan relasi antar seluruh provinsi di Indonesia.

"Tapi saran saya bikin ormas dulu aja dan kalau sudah ada ormasnya, kan kemarin (para eks pegawai KPK) bikin ormas tuh kalau ga salah."

"Gedein dulu ormasnya di 34 provinsi ada dulu," jelas Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021)

Pengamat Politik Hendri Satrio. (Kementan)

Setelah ormas itu besar dan kuat, barulah parpol tersebut didirikan.

Sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan tak berujung sia-sia dan bisa diminimalisir.

"Jadi nanti kalau udah kuat (jaringan ormasnya) baru tinggal beralih menjadi partai gitu, jadi nggak apa ya nggak buang waktu dan biaya lama-lama," imbuhnya.

Disinggung soal Persaingan Pemilu

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari ikut menanggapi rencana Risamala itu.

Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, terlebih kata dia, relatif tidak sulit dalam mendirikan Partai Politik.

Menurut dia, bagian yang sulit ialah ketika parpol ingin berpatisipasi pada pemilu.

"Silakan dicek di undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut Pemilu, nah begitu ikut Pemilu tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat, begitu," kata Qodari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel

Ia menekankan, setiap parpol harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU, pemilu hingga akhirnya masuk parlemen.

"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya, sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya."

"Relatif dari sekian banyak partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu yang bisa masuk ke parlemen gitu itu dari NasDem saja," ucapnya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik

Terkait dengan tingkatan dalam pembentukan partai, Qodari menyebut ada 3 tahapan yang akan dilakukan para pemilik partai.

Hal pertama, kata dia yakni mendirikan Partai Politik, kedua, lolos verifikasi di KPU dan yang ketiga, lolos ke Parlemen.

Dia menyebut, di tiap tingkatan itu akan ditemukan tantangan yang makin besar dialami oleh pemilik partai.

"Nah itu makin susah tuh ya walaupun masih ada kelebihan atau masih ada ruang di mana partai politik tetap bisa punya anggota di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," ucapnya.

Untuk itu, Qodari memastikan kembali, tujuan eks pegawai KPK yang berencana membangun parpol tersebut untuk sampai ke tahap mana.

Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Sebab kata dia, untuk bisa turut andil dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat dilakukan dengan upaya yang sederhana.

"Nah ini mantan pegawai KPK ini harus ditanya mau sampai ke mana gitu, mungkin karena bukan orang politik kan, nggak paham betul gitu ya."

"Dianggap mendirikan Partai, ikut Pemilu dan lolos ke DPR itu sesuatu yang sederhana atau linear pengalaman sih nggak gitu," katanya.

"Dan kalau mau mewarnai kebijakan publik ya memang sudah harus sampai ke Parlemen," tambah dia.

Alasan tolak jadi ASN Polri

Rasamala Aritonang menjelaskan alasan tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Hal itu diungkapkan Rasamala saat ditemui usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/12/2021).

"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," kata Rasamala di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Namun demikian, kata Rasamala, dirinya mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Namun, dia lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.

"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan. Gak bisa ditinggalkan begitu saja," ungkap dia.

Namun demikian, Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.

Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang kini menjadi petani. (Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman)

Baca juga: Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Kini Jadi Petani, Pulang ke Kampung Kakek di Balige

Dirinya juga mengaku bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.

"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan untuk membantu saya siap saja membantu terutama teman teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi. Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati sangat menghargai tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini dan itu bagian dari tanggung jawab yang gak bisa ditinggalkan," tukasnya. (Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini