News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Didakwa Hari Ini, KPK Hadirkan Langsung Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin akan digelar pada hari ini, Senin (6/12/2021).

Terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung itu akan dihadirkan langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejauh ini infonya akan dihadirkan langsung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Jubir berlatar belakang jaksa ini menyebutkan sidang bakal dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Mabes Polri Pastikan 57 Eks Pegawai KPK Tak Akan Ikuti Tes Ulang TWK Saat Jadi ASN

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Ali memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan lancar. 

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” kata Ali.

Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Senin 6 Desember

Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. 

Azis Syamsuddin nantinya akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini