News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3 M dan USD36.000, Azis dan Penasehat Hukum Tak Ajukan Eksepsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK menyatakan berkas perkara Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap dan siap untuk segera disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. 

Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Menanggapi surat dakwaan jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” ucap Azis di muka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin telah memberikan suap sebesar Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS. (Tribunnews.com/Ilham)

Baca juga: Alasan Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik KPK: Takut Dijadikan Tersangka

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi. 

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata penasihat hukum Azis Syamsuddin kepada majelis hakim. 

Sementara jaksa mengaku baru mendengar Azis dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.  

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini