TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan jadwal tiap sesinya yang akan dimulai besok Selasa, 7 Desember 2021
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Pengumuman ketentuan seleksi PPPK ini disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dilaksanakan Besok, Berikut Ketentuan dan Jadwalnya
Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Iwan Syahril selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.
Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 yang akan dilaksanakan besok, Selasa (7/12/2021).
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://guruppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
d. Menjaga jarak minimal 1 meter
e. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
Baca juga: PPPK Guru Tahap 2 2021 Diundur 7 Desember 2021, Berikut Ini Cara Cetak Kartu dan Materi Ujian
6. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d 10 Desember 2021 dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.
Sesi 1 07.00-10.50
1. Persiapan
a. 07.00-07.15: 15 Menit
- Peserta hadir di lokasi ujian
- Pemeriksaan suhu tubuh
- pemeriksaan dokumen Covid
- Peserta memasuki ruang tunggu
b. 7.15 - 07.40: 25 Menit
- Registrasi
- Pemeriksaan Identitas
- Penjelasan Panitia
- Penitipan tas
c. 07.40 - 07.50: 10 menit
- Bocy Checking
- Peserta memasuki ruang ujian
d. 07.50 - 08.00: 10 menit
- Penandatanganan daftar hadir
- Pembagian kartu login
- Pembacaan tata tertib
2. Pelaksanaan Ujian
a.08.00 – 08.40: 40 menit
Manajerial dan Sosiokultural
b. 08.40 – 08.50: 10 menit
Wawancara
c. 08.50 – 10.50: 120 menit
Kompetensi Teknis
3. Penyemprotan Disinfektan
Baca juga: PPPK Guru Tahap 2 2021 Mulai 7 Desember 2021, Inilah Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Peserta
Sesi 2 13.00-16.50
1. Persiapan
a. 13.00 – 13.15: 15 menit
- Peserta hadir di lokasi ujian
- Pemeriksaan suhu tubuh
- Pemeriksaan dokumen Covid
- Peserta memasuki ruang tunggu
b. 13.15 – 13.40: 25 menit
- Registrasi
- Pemeriksaan Identitas
- Penjelasan Panitia
- Penitipan tas
c. 13.40 – 13.50: 10 menit
- Body Checking
- Peserta memasuki ruang ujian
d. 13.50 – 14.00: 10 menit
- Penandatanganan daftar hadir
- Pembagian kartu login
- Pembacaan tata tertib
2. Pelaksanaan Ujian
a. 14.00 – 14.40: 40 menit
Manajerial dan Sosiokultural
b. 14.40 – 14.50: 10 menit
Wawancara
c. 14.50 – 16.50: 120 menit
Kompetensi Teknis
3. Penyemprotan Disinfektan
Baca juga: Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Ujian Dimulai 7 Desember 2021
7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke-2 tidak dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Tahap 2.
9. Bagi peserta yang tidak dapat hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (Rapid test reaktif/positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/ Keadaaan kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dll) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Protokor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait PPPK