TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menilai ramainya kasus kekerasan seksual yang menimpa Novia Widya menjadi pemicu agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
Diketahui, Novia melakukan bunuh diri dengan cara menenggak racun di makam ayahnya, setelah diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dari seorang Anggota Polri bernama Bripda Randy Bagus.
"Dengan kasus Novia terakhir kan harusnya kita ya ini kasus itu bisa terjadi tiap hari ya, cuma apa yang bisa kita jadikan trigger (pemicu). Saya melihat sebelumnya di UNRI, KPI, sekarang ada APH (Aparat Penegak Hukum) yang terlibat, catatan-catatan ini kan menjadi sebuah entry poin untuk membuka cakrawala, membuka kesadaran," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/12/2021).
Ketua Panja RUU TPKS itu mengatakan RUU ini sangat dibutuhkan. Menurutnya , dengan kehadiran fakta objektif, harus ada payung hukum.
"Kita butuh melindungi korban. Kan yang kita atur itu kayak pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan, itu yang jadi catatan-catatan kita melindungi korban. Kalau pemerkosaan sih walaupun ada di KUHP tapi yang pada tindakan-tindakan lain itu belum melingkupi. Itu yang jadi catatan," tambahnya.
Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Politisi NasDem itu menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban Novia Widya dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Pasalnya, korban merupakan seorang mahasiswa, sedangkan pelaku Bripda Randy Bagus merupakan seorang polisi.
"Bagaimana para penegak hukum kalau itu ada pemberatan pasal pemberatan khusus untuk aparat penegak hukum karena relasinya bukan hanya individual tapi juga sudah melibatkan relasi kuasa di sana dan kekerasan seksual kan terjadi banyak kan faktor relasi kuasa itu," tandasnya.