TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan bekas Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju hari ini, Senin (6/12/2021).
Permintaan justice collaborator (JC) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin hilang dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Lie berkata bahwa pihaknya masih menimbang permintaan JC Robin.
Menurut dia, pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan kasus.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," jelas Lie.
Kata jaksa, surat ketetapan JC yang diminta Robin juga belum ada sampai tuntutan dibacakan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara karena Terima Suap
Hal ini dikarenakan Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.
"Yang menyampaikan lebih awal (terdakwa sekaligus Pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," kata Jaksa Lie.
Menurut Lie, pertimbangan JC Robin bisa dilakukan dalam sidang berikutnya.
Lalu, pertimbangan JC Robin juga bisa dilakukan di perkara lain yang terkait dengannya.
"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," tutur Lie.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara.
Hukuman itu diyakini pantas untuknya karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin.
Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.