News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhut jelaskan bahwa pemerintah akan batalkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tapi aturan disesuaikan dengan asesmen wilayah masing-masing (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (16/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurutnya, penerapan status leveling PPKM khusus Nataru akan disesuaikan dengan asesmen situasi pandemi masing-masing wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut dalam keterangan tertulisnya di laman Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut.

Baca juga: DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak

Kebijakan yang tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah ini dirasa lebih seimbang.

Mengingat masing-masing memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.

Alasan lain untuk menerapkan kebijakan ini lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai telah menunjukkan perbaikan.

Bahkan perubahan hasilnya cukup signifikan, apabila dibandingkan dengan lonjakan yang terjadi di bulan Juli kemarin.

Untuk diketahui, saat ini Indonesia stabil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.

Sementara itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS telah banyak menunjukkan penurunan.

Ini juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Atau hanya ada 12 kabupaten/kota saja yang masuk dalam kategori PPKM di level 3.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan, Luhut: Pemerintah akan Buat Kebijakan yang Lebih Seimbang

Kendati demikian, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Mengingat, pandemi belum usai dan malah bermutasi dengan nama Omicron.

Untuk itu, meski tidak menerapkan PPKM Level 3, pemerinta tetap melarang adanya acara perayaan tahun baru secara meriah hingga memicu adanya kerumunan.

"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya," terang Luhut.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah kebijakan soal perjalanan jelang Nataru.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.

Pembatasan penerbangan Indonesia juga akan tetap diperketat dengan mempersyaratkan penumpangnya membawa bukti hasil tes PCR negatif.

Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Ditutup Sementara Mulai 24 Desember 2021 Saat PPKM Level 3

Yakni dengan masa durasi 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sedangkan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib telah menerima vaksinasi lengkap.

Dan diharuskan pula menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Berbeda dengan anak-anak, anak-anak dapat melakukan perjalanan bersyarat.

Yakni dengan tetap membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

PPKM Level 3 Saat Nataru Sempat Ditolak Warga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengungkapkan soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Luhut pemberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru ini adalah karena pemerintah ingin melindungi rakyat.

"Pemerintah itu pasti dalam konteks melindungi rakyatnya."

"Jadi kalau nggak ada aturan (terus masyarakat) bebas merdeka (bermobilitas), (maka) bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," jelas Luhut dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/11/2021).

Luhut pun menjelaskan ini semua demi Indonesia terhindar dari adanya lonjakan Covid-19 kegita.

"Ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau nggak usah ada aturan tapi sakit?" kata Luhut.

Sementara itu, terkait penerbangan pariwisata internasional di Bali, Luhut mengabarkan akan melakukan pembatasan mendekati Nataru.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja

"Kita tambah mulai besok ada penerbangan 7 flight lagi. Sehingga bisa tambah sekitar 4.500 penumpang per hari lagi," ujar Menko Marves itu.

Terkait dengan adanya proses karantina wisatawan dari mancanegara yang datang ke Indonesia, Luhut menyebut pihaknya akan tetap memberlakukan karantina.

"Kita masih jalankan (soal karantina). Saya kira ya kalau dari luar kita masih lakukan, kalau dalam negeri Saya kira tidak," jelas Luhut.

Meskipun pemerintah menginginkan adanya penerbangan internasional tanpa karantina.

"Ya pelan-pelanlah (akan diberlakukan penerbangan tanpa karantina)."

"Nanti kalau kondisi membaik pasti dong (kita buka penerbangan tanpa karantina) masa kita mau karantina sepanjang masa," terang Luhut.

Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak mau seperti Eropa.

"(Saat penerbangan Eropa) dibuka (Covid-nya) naik lagi, kita nggak mau," jelas Luhut.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan

Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Kini Batal

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun 

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia (sebelumnya telah direncanakan) akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Kendati demikian, kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini