News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Boleh Berkaitan dengan Radikalisme dan Terorisme

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Adapun kesebelas instansi pemerintah tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti. 

Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. 

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo juga berpesan kepada 44 peserta yang dinyatakan lulus dalam PKN Tingkat I Angkatan LI tersebut untuk dapat memenuhi ekspektasi instansi pemerintah, baik saat menjabat sebagai PPT Pratama maupun PPT Madya. 

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengharapkan para peserta untuk dapat menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan berperilaku yang sesuai dengan budaya kerja ASN, yakni BerAKHLAK. 

Kemudian juga agar dapat terus belajar untuk dapat meningkatkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan strategi instansi. 

“Dan ujungnya adalah dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta mampu menggerakkan masyarakat diberbagai bidang sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tutup Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini