Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri resmi menahan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat terkait dugaan kasus terorisme Jamaah Islamiah (JI).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiganya sebelumnya masih dalam masa penangkapan. Usai diperiksa selama 21 hari, kini ketiganya telah resmi ditahan oleh penyidik
"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Ramadhan menjelaskan ketiganya kini bakal ditahan hingga 120 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiah di Sulawesi Selatan
"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs Selama 7 Hari
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).