Korupsi menyerang fondasi lembaga-lembaga demokrasi dengan mendistorsi proses pemilu, memutarbalikkan supremasi hukum dan menciptakan rawa-rawa birokrasi yang satu-satunya alasan keberadaannya adalah suap.
Pembangunan ekonomi menjadi terhambat karena investasi asing langsung tidak dianjurkan dan usaha kecil di dalam negeri sering kali merasa tidak mungkin untuk mengatasi "biaya awal" yang diperlukan karena korupsi.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi dan meminta agar Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi ( resolusi 58/4).
Lalu Majelis menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Maka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia terus diperingati hingga saat ini sebagai upaya untuk memeerangi kejahatan korupsi di seluruh dunia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Hari Antikorupsi Sedunia