TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam surat dakwaan setebal 65 halaman yang dibacakan oleh jaksa itu disebutkan kalau Munarman berbaiat kepada pimpinan Islami State of Iraq and Suriah (ISIS), Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.
Hal itu bermula kata Jaksa saat kemunculan ISIS di Suriah pada tahun 2014, sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS termasuk di Indonesia.
Di mana pada 6 Juni 2014, di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) mengadakan kegiatan pemberian dukungan lepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, Syekh Abu Bakar al Baghdadi.
Di mana dalam agenda tersebut disebutkan jaksa turut dihadiri oleh terdakwa Munarman.
"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya," kata Jaksa persidangan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Munarman Tak Terima Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ajukan Eksepsi
Jaksa mengatakan, dalam agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi itu, terdapat seorang bernama Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin prosesi baiat tersebut.
Saat itu, seluruh peserta yang hadir kata jaksa, turut mengikuti apa yang diarahkan oleh Syamsul, satu di antaranya membacakan sumpah baiat.
"Dengan cara, Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ucap jaksa.
Lantas jaksa, turut membacakan bunyi baiat tersebut meniru pernyataan dari Syamsul Hadi di agenda itu yang turut dihadiri Munarman.
"Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata" bunyi kalimat pernyataan baiat tersebut diucapkan jaksa.
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Layangkan Eksepsi atas Dakwaan
Menanggapi dakwan itu, Munarman menyatakan tak menerima didakwa demikian, atas hal itu dia pribadi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Terlebih kata dia, terdapat banyak kesalahan baik dalam istilah maupun pengetikan di dakwaan.
"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman dalam persidangan yang hadir secara virtual.
Tak hanya itu, Munarman juga menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut.
Hal itu karena kata dia, banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat.
"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat, jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," ucap Munarman.
Baca juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman
Tak hanya Munarman, tim kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni Rabu (15/8/2021) mendatang.
Atas hal itu, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima permohonan eksepsi Munarman berserta kuasa hukumnya tersebut.
"Kami juga insa allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," kata Kuasa Hukum Munarman.