Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman mengajak peserta seminar nasional di UIN Sumatera Utara tahun 2015 mendukung Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).
Dalam acara tersebut, Munarman berperan sebagai pembicara pada seminar yang dihadiri kurang lebih 100 peserta itu.
Kata Munarman, tidak ada larangan warga Indonesia mendukung ISIS dengan dalih kebebasan beragama. Ajakan Munarman tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Belum ada Undang-Undang khusus daulah islamiah atau ISIS, tidak ada larangan bagi WNI untuk mendukung kekhilafahan daulah islamiyah ISIS yang merujuk pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut, kata Jaksa dalam acara seminar itu Munarman juga mengatakan, dalam politik bebas aktif warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa yang di mana dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS.
Baca juga: Alasan Munarman Diundang ke Agenda Pembaiatan ISIS di Makassar: Untuk Daya Tarik Laskar FPI
Bahkan untuk mengajak para peserta seminar tersebut mendukung ISIS, Munarman saat itu menyatakan hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.
"Waktu itu terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah, terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daurah islamiyah ISIS," bebernya.
Tak cukup di situ, kata Jaksa dalam dakwaannya setebal 65 halaman, di akhir seminar bahkan Munarman bertanya apakah para peserta terkait kesediaannya mendukung ISIS di Indonesia.
Saat itu kata jaksa, sebagian peserta yang hadir menyatakan setuju dengan pernyataan dari Munarman.
"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?," ucap jaksa membacakan dakwaannya.
Baca juga: Munarman Tak Terima Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ajukan Eksepsi
"Sebagian besar audience mengatakan setuju," tutupnya.
Di akhir kata Jaksa, Munarman menyimpulkan, dalam pelaksanaan seminar Nasional di aula UIN Sumatera Utara itu, pihak keamanan yang melakukan pengawalan di lokasi, tidak dapat membuktikan ISIS merupakan organisasi terlarang atau terlibat dalam kasus kekerasan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Eks Sekum FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula berdirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Baca juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara termasuk Indonesia," kata jaksa.
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Munarman dalam dakwaan jaksa dikatakan hadir dalam acara tersebut.
Agenda yang mengatasnamakan forum aksi solidaristas Islam (FAKSI) itu mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.