TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI tetap menyiapkan posko-posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2022, meski pemerintah batalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Posko-posko ini bertujuan untuk memastikan pengamanan sirkulasi masyarakat yang melakukan perjalanan.
Dalam agenda Operasi Lilin 2021 ini, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menyebut pihaknya akan menyiapkan 3.184 pos pengamanan.
Posko cek poin tersebut, tersebar di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan antar wilayah.
Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Apabila ada pengendara yang kedapatan tidak membawa SKM, maka diwajibkan melakukan swab antigen hingga PCR.
Pengamanan ini akan berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, mendatang.
Baca juga: Legislator PDIP Minta Masyarakat Tak Lengah Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan
Pihak kepolisian rencananya akan menugaskan setidaknya 217 ribu personel.
Mereka tergabung dalam gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19.
"Nggak, tetep (posko cek poin). Itu kan untuk pengamanan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," kata Imam dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021).
Selain sebagai posko cek poin, posko tersebut juga akan berfungsi sebagai pos vaksinasi.
"Di tempat-tempat itu juga mungkin kemungkinan akan kita dirikan pos vaksinasi. Jadi yang ketauan belum vaksin langsung diimbau vaksin disitu," jelas Imam.
Imam mengatakan akan segera melakukan pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait hal ini.
"Kita mau rapat sama Mendagri. Jadi kita akan menyesuaikan apa keputusan di mendagri, memang sepertinya ada perubahan yang kemarin kayak akan diberlakukan PPKM level 3."
"Jadi nanti akan dirapatkan sama mendagri, kemudian sepertinya dari level 3 itu diganti peraturan Nataru. Nanti Inmendagri turun akan kita pedomani, kita ralat nanti," terang Imam.
PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan bahwa pemerintah akan batalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Legislator PKS Khawatir Masyarakat Jadi Bingung
Sebagaimana diinformasikan, penerapan status leveling PPKM khusus Nataru akan disesuaikan dengan asesmen situasi pandemi masing-masing wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut dalam keterangan tertulisnya di maritim.go.id, Selasa (7/12/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut.
Baca juga: DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak
Kebijakan yang tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah ini dirasa lebih seimbang.
Mengingat masing-masing memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Covid-19 di Indonesia Tunjukkan Perbaikan
Alasan lain untuk menerapkan kebijakan ini lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai telah menunjukkan perbaikan.
Bahkan perubahan hasilnya cukup signifikan, apabila dibandingkan dengan lonjakan yang terjadi di bulan Juli kemarin.
Untuk diketahui, saat ini Indonesia stabil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.
Sementara itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS telah banyak menunjukkan penurunan.
Ini juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Atau hanya ada 12 kabupaten/kota saja yang masuk dalam kategori PPKM di level 3.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal Diterapkan, Luhut: Pemerintah akan Buat Kebijakan yang Lebih Seimbang
Kendati demikian, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada.
Mengingat, pandemi belum usai dan malah bermutasi dengan nama Omicron.
Tetap Larang Kerumunan
Untuk itu, meski tidak menerapkan PPKM Level 3, pemerinta tetap melarang adanya acara perayaan tahun baru secara meriah hingga memicu adanya kerumunan.
"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya," terang Luhut.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah kebijakan soal perjalanan jelang Nataru.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.
Pembatasan penerbangan Indonesia juga akan tetap diperketat dengan mempersyaratkan penumpangnya membawa bukti hasil tes PCR negatif.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Ditutup Sementara Mulai 24 Desember 2021 Saat PPKM Level 3
Yakni dengan masa durasi 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sedangkan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib telah menerima vaksinasi lengkap.
Dan diharuskan pula menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Berbeda dengan anak-anak, anak-anak dapat melakukan perjalanan bersyarat.
Yakni dengan tetap membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Kini Batal
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia (sebelumnya telah direncanakan) akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Kendati demikian, kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Fahdi Fahlevi)