News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). Pada Senin (6/12/2021), Heru dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi PT ASABRI.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Heru secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer.

Heru, kata jaksa, dinilai telah melakukan tindak pidana luar biasa atau extra ordinay crime dengan pidana hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin, dilansir Tribunnews.

"Serta, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut jaksa.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi ASABRI, Legislator PDIP : Beri Efek Jera Koruptor

Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi PT ASABRI, Ini Pertimbangan JPU

Diketahui, kasus korupsi PT ASABRI yang menjerat Heru ini telah merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.

Selain PT ASABRI, Heri juga merupakan terpidana hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun.

Profil Heru Hidayat

Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Tribunnews.com/Rizqi Sandi)

Dikutip dari Bloomberg, Heru Hidayat menduduki jabatan bergengsi di sejumlah perusahaan.

Namanya tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) sejak 2017.

Jabatan tersebut diembannya berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017.

Mengutip Kompas.com, TRAM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi laut, pertambangan, konstruksi, dan jasa perdagangan umum.

Diketahui, Heru juga merangkap jabatan sebagai Direktur PT Parideza Bara Abadi dan PT Maxima Integra Investama sejak 2014.

Kemudian, ia juga menjadi PT Inti Agri Resources sejak 2015.

Perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran ikan hias ini, khususnya Arwana, sebelumnya bernama PT Inti Kapuas Arowana.

Baca juga: MAKI Apresiasi Jaksa Agung Tuntut Mati Terdakwa Asabri

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Heru Hidayat Nikmati Uang Rp 12 Triliun Lebih di Kasus Korupsi PT ASABRI

Heru pun pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Kapuas Arowana selama satu tahun, sejak 2004-2005.

Dalam periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Direktur PT Indah Karya Plasindo.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Direktur PT Inti Indah Plasindo selama 2000-2005.

Selama ini, Heru dan Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya lainnya, dikenal sebagai jagoan saham.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam program Special Interview With Caludius Boekan: Sikat Koruptor, Ekonomi Pulih di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.

“Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini."

"Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ungkapnya, Jumat, dilansir Tribunnews.

Deretan Harta Heru Hidayat yang Disita

Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero). (Kejagung)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya, sejumlah properti milik Heru disita negara.

Apa saja harta Heru Hidayat yang disita? Dirangkum Tribunnews, berikut daftarnya:

Baca juga: Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri, Jaksa Agung Disebut Tak Cuma Berwacana

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan

1. 20 kapal mewah

Sebanyak 20 kapal mewah milik Heru disita Kejaksaan Agung RI pada Februari 2021 lalu.

Dilansir Tribunnews, satu di antara puluhan kapal Heru diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) terbesar di Indonesia.

"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG."

"Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," terang Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febri Adriansyah, Selasa (9/2/2021) malam.

2. Tanah 23 ribu hektar

Di bulan yang sama, tanah milik Heru seluas 23ribu hektar juga disita.

Mengutip Tribunnews, tanah tersebut berupa lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha, dan lahan Tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.

3. Mobil Ferrari dan Lexus

Pada Maret dan April 2021, Kejaksaan Agung RI kembali menyita barang bukti atau aset yang terkait perkara PT ASABRI milik Heru, yaitu mobil Ferrari dan Lexus.

Mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik bernomor polisi B 15 TRM dipindahkan dan dititipkan ke Kantor Pusat PT ASABRI.

Kemudian, mobil Lexus bernopol B 16 SLR milik Susanti Hidayat, Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional yang merupakan adik kandung Heru Hidayat.

Dilansir Tribunnews, penyitaan mobil Lexus itu berdasarkan hasil penggeledahan Kantor PT IIKP di Kembangan, Jakarta Barat pada 6 April 2021.

Baca juga: Apa Pertimbangan Jaksa Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus Asabri?

Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

4. Rumah mewah di Pontianak

Dua bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.042 m2 milik Heru yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, juga turut disita.

Mengutip Tribunnews, aset Heru yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.

Kemudian, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

5. 16 hektar tanah di Belitung

Tanah milik Heru di Belitung seluas 16 hektar juga turut disita.

Dilansir Tribunnews, rencananya tanah tersebut akan dijadikan perumahan oleh Heru.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Srihandriatmo Malau/Igman Ibrahim/Dennis Destryawan, Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini