- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Wajib Karantina Selama 10 Hari
Baca juga: Termasuk Karantina 10 Hari, Ini Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal & Tahun Baru 2022
ii. Perjalanan moda transportasi udara di luar Jawa dan Bali
Pelaku perjalanan moda transportasi udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
iii. Perjalanan moda transportasi laut dan darat
Moda transportasi laut dan darat yaitu kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
vi. Khusus perjalanan rutin
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: