Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bertepatan dengan hari antikorupsi sedunia, Ketua Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Milenial DPP KNPI Putri Khairunnisa beranggapan persoalan sederet kasus HAM dan korupsi masih jadi PR bersama untuk dituntaskan.
Menurutnya, banyak sederet kasus HAM yang terjadi di Indonesia yang belum terselesaikan menjadi PR bersama untuk menuntaskannya. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 yang mengatur tentang HAM.
"HAM sudah jelas tertuang di dalam pasal 18 UUD 1945, tapi yang menjadi kendala adalah proses pengimplementasiannya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Saat Lantik Novel Baswedan Cs Jadi ASN, Kapolri Berencana Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Putri menilai kasus HAM yang ditangani Komnas HAM belum mampu terselesaikan secara maksimal. Sebab, penyelesaian kasus HAM perlu melibatkan peran aktif masyarakat.
"Maka perlunya keterlibatan dan peran aktif semua elemen bangsa baik mahasiswa, pemuda dan lainnya," imbuh Putri.
PR bersama selanjutnya ialah korupsi yang mengakar di Indonesia. Persoalan ini dianggap sebagai permasalahan yang serius dan memakan waktu yang cukup lama untuk menuntaskan.
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Ratusan Mahasiswa FMJ Aksi di Gedung KPK
"Perlu sebuah pendidikan politik agar mampu mencerdaskan kehidupan masyarakat luas dan mencegah terjadi tindak pidana korupsi", tuturnya.
Putri menyatakan untuk menyikapi persoalan HAM dan Korupsi yang mengakar di Indonesia, penting agar seluruh elemen bangsa mengawal persoalan tersebut.
Baca juga: Kapolri Minta Novel Baswedan Cs Bantu Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
"Dan juga kita harus meningkatkan pendidikan baik pendidikan formal dan juga pendidikan politik," ucapnya.
Sebab, pendidikan tersebut merupakan hal terpenting dalam proses demokrasi serta menjadikan masyarakat Indonesia lebih memahami persoalan.