News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Munir Serahkan Hasil Putusan KIP Hingga Hasil Eksaminasi Komnas HAM Kepada Jampidum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung didampingi perwakilan KASUM di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus pembunuhan suaminya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Kamis (9/12/2021).

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di kantor Jampidum Kejaksaan Agung selama sekira satu jam.

Suciwati mengatakan dokumen tersebut di antaranya terkait dengan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2012.

Putusan tersebut, kata Suci, menyatakan bahwa menurut pengakuan dari BIN, mereka tidak memiki surat pengangkatan mantan terpidana kasus pembunuhan Munir Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai anggota BIN.

Kedua, kata dia, putusan tersebut juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir yakni mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono. 

"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum (bukti baru). Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," kata Suciwati usai pertemuan.

Baca juga: Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati

Selain itu, kata Suciwati, ia pun menyerahkan dokumen lain yakni hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas Muchdi Purwoprandjono.

"Kemudian ada lagi eksaminasi Komnas HAM atas putusan Muchdi PR yang dibebaskan pihak PN, kemudian ada MA, dan kemudian pihak jaksa melakukan kasasi," kata Suciwati.

Dalam pertemuan tersebut Suciwati juga didampingi sejumlah perwakilan dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini