Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kementerian Agama, Yohanes Bayu Samodro mengatakan terus melakukan persiapan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Terlebih, Natal di tahun ini masih digelar di tengah-tengah suasana pandemi Covid-19.
Untuk itu, Yohanes Bayu mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Gereja-gereja Katolik di Indonesia untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam perayaan Natal.
Hal itu disampaikan Yohanes Bayu dalam sesi wawancara bertajuk Jaga Kerukunan dengan Moderasi Beragama yang dikutip, Jumat (10/12/2021).
"Kami semua melakukan program-program penyuluhan kepada masyarakat, kepada umat agar menjalankan protokol kesehatan dalam mengikuti perayaan ibadah Natal dan juga perayaan-perayaan setelahnya sampai dengan tahun baru," kata Yohanes Bayu.
Baca juga: P2G Desak Kemenag Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Keagamaan
Yohanes juga menyebut, meski di saat ini sejumlah Gereka Katolik telah menerapkan misa secara tatap muka namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Maka, ia juga akan meminta laporan dari masing-masing gereja untuk melaporkan kondisi perayaan misa Natal sesuai protokol kesehatan di masa pandemi.
"Sebagian sudah ada yang offline dan tetap diawasi, karena mereka ada program kerjasama untuk memberikan laporan-laporan, berapa jumlah umat yang hadir di gereja tersebut ada kontrolnya di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan panduan terkait perayaan Hari Raya Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE.31 Tahun 2021.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Aturan itu mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Ditegaskan,pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
Berikut Panduan Perayaan Natal 2021
Berikut ini ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
(Advertorial)