News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyebut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dicabut.

Pencabutan izin operasional ini dilakukan sebagai wujud tidak tegas pemerintah menyikapi kabar tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren tersebut.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata M Ali Ramdhani dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/12/2021).

Keputusan ini diambil karena Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca juga: Terbongkar Aksi Bejat Lainnya Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri , Korban Dijadikan Kuli

Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Kementerian Agama juga menutup pesantren asuhan HW lainnya, Pesantren Tahfidz Quran Almadani.

Selain karena kasus tersebut, dijelaskan M Ali Ramdhani, penutupan ini juga dilakukan karena lembaga yang dimaksud belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Kemenag Pindahkan Sekolah Para Santri

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyebut pihaknya berjanji mengawal kasus ini.

Yakni dengan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat terkait dengan langkah-langkah apa yang akan diambil.

Langkah pertamanya yaitu dengan segera menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Seluruh santri yang berada di pondok langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut

Demi melanjutkan belajarnya, Kemenag akan berupaya membantu para santri tersebut untuk mendapatkan tempat pendidikan yang baru.

Kemenag akan bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Wagub Jabar Tak Ingin Kasus Terulang

Panglima Santri, yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum turut berduka atas peristiwa rudapaksa yang menimpa belasan santriwati ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini