News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar ungkap sejumlah fakta baru tentang Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santri di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan fakta di persidangan, terungkap bahwa para santri yang menjadi korban rudapaksa itu pernah diminta menjadi kuli untuk membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.

Selain dirampas waktu belajarnya karena harus menjadi kuli, dana bantuan pendidikan para santri yang diberikan pemerintah pun juga dirampas pelaku.

Bahkan, bayi-bayi yang dilahirkan para korban rudapaksa itu juga ikut dieksploitasi oleh pelaku.

Mereka diakui sebagai anak yatim piatu demi dijadikan alat untuk meminta dana bantuan ke sejumlah pihak.

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas."

Baca juga: Kemenag Umumkan Cabut Izin dan Tutup 2 Pesantren yang Diasuh Pelaku Ruda Paksa Santri di Bandung

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Livia Istania dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Foto: Ist/Tribunjabar)

Korban Dijanjikan Masuk Universitas

Melalui keterangan yang didapatnya, Livia Istania menjelaskan bahwa korban diiming-imingi sekolah hingga masuk universitas.

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," jelas Livia Istania.

Dengan iming-iming tersebut, ditambah keadaan para korban yang tinggal jauh dari orang tua, membuat pelaku dengan mudahnya melancarkan aksi bejat itu. 

Untuk itu, LPSK mendorong Polda Jabar untuk segera mengungkap kejelasan dana ponpes itu.

Baca juga: Terbongkar Aksi Bejat Lainnya Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri , Korban Dijadikan Kuli

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," 

Pesantren Ditutup

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyebut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dicabut.

Pencabutan izin operasional ini dilakukan sebagai wujud tidak tegas pemerintah menyikapi kabar tindak pidana yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren tersebut.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata M Ali Ramdhani dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/12/2021).

Keputusan ini diambil karena Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca juga: Terbongkar Aksi Bejat Lainnya Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri , Korban Dijadikan Kuli

Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Kementerian Agama juga menutup pesantren asuhan HW lainnya, Pesantren Tahfidz Quran Almadani.

Selain karena kasus tersebut, dijelaskan M Ali Ramdhani, penutupan ini juga dilakukan karena lembaga yang dimaksud belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Kemenag Pindahkan Sekolah Para Santri

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyebut pihaknya berjanji mengawal kasus ini.

Yakni dengan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat terkait dengan langkah-langkah apa yang akan diambil.

Langkah pertamanya yaitu dengan segera menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Seluruh santri yang berada di pondok langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut

Demi melanjutkan belajarnya, Kemenag akan berupaya membantu para santri tersebut untuk mendapatkan tempat pendidikan yang baru.

Kemenag akan bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Wagub Jabar Tak Ingin Kasus Terulang

Panglima Santri, yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum turut berduka atas peristiwa rudapaksa yang menimpa belasan santriwati ini.

Uu mendukung pihak kepolisian menindak tegas pelaku rudapaksa ini.

Hal tersebut disampaikan Uu di Pondok Pesantren Al Ruzhan, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021).

"Jangan sampai kasus serupa terulang," kata Uu dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/12/2021).

Uu juga berharap, peristiwa ini tak memicu ketakutan dari para orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya di pesantren.

Baca juga: Guru Rudapaksa 12 Santri Manfaatkan Bayi Korban untuk Minta Bantuan, Diakui sebagai Yatim Puatu

Dan berharap masyarakat tidak menyamaratakan semua guru ngaji memiliki perilaku serupa.

"Saya bertanya kepada orang-orang yang kenal dengan pelaku. Dia memang pernah pesantren, tapi enggak benar."

"Perilakunya juga tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya."

"Ada sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat. Belum lagi majelis-majelis, dan madrasah diniyah. Harapan kami, jangan disamaratakan," kata Uu.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(Kompas.com/Khairina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini