News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Korban Pelecehan Dapat Surat dari KPI, Kuasa Hukum Sebut Isinya Larangan Terikat Kontrak Kerja

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). Korban pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat, MS menerima surat dari lembaga pengawas penyiaran tersebut pada Kamis (9/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat, MS menerima surat dari lembaga pengawas penyiaran tersebut pada Kamis (9/12/2021) kemarin.

Kuasa Hukum MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan, dalam surat yang dikirimkan oleh KPI untuk kliennya itu berisikan larangan MS terikat kontrak di tempat manapun.

Seperti diketahui, selain bekerja sebagai karyawan kontrak di KPI, MS juga merupakan seorang tenaga pengajar alias dosen di sebuah Universitas di Jakarta.

"Ini berarti dalam seminggu ke depan MS harus berhenti jadi dosen karena syarat perpanjangan kontrak di KPI tidak mencari nafkah di tempat lain meskipun di luar jam kerja KPI," kata Mu'alimin dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Mu'alimin menyebut, aturan terbaru yang diterima kliennya ini terkesan tiba-tiba, sebab kata dia, selama 10 tahun MS bekerja di KPI, sebelumnya belum pernah ada aturan tersebut diberlakukan.

Baca juga: KPI Pusat Bentuk Tim Investigasi untuk Ungkap Kemungkinan Kasus Perundungan dan Pelecehan Lainnya

Terlebih kata dia, kesejahteraan MS juga patut dipertimbangkan sebagai karyawan KPI. Karena gaji yang diterima kliennya itu hanya di sekitaran batas UMP DKI Jakarta.

Alhasil kata dia, MS harus mencari penghasilan lain dengan menjadi dosen untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Kalau hanya mengandalkan gaji dari KPI, sungguh MS merasa sangat tidak cukup. Makanya sebagai kepala rumah tangga yang penuh tanggung jawab, sejak beberapa tahun lalu MS mengajar untuk meningkatkan pendapatan," ucap Mu'alimin.

Padahal kata Mu'alimin, selama ini waktu yang digunakan MS untuk mengajar itu berada di luar jam kerja KPI dan tidak pernah dipermasalahkan atasan.

Bahkan dirinya mengklaim, meskipun bekerja di tempat lain, namun MS selalu berhasil menuntaskan pekerjaannya untuk KPI dengan waktu yang tepat.

Alhasil kata dia, surat kiriman dari KPI artinya sama saja telah melarang MS melanjutkan pengabdian menjadi dosen.

"Larangan mencari nafkah tambahan di luar KPI bagi MS sungguh tak rasional dan terkesan ingin memotong sumber lain pendapatan korban," ujarnya.

Sementara itu pihak KPI belum berhasil dikonfirmasi terkait isi surat yang dikirimkan kepada MS tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini