News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Laku Dilelang, Kapal Pinisi Sitaan Kasus Jiwasraya Bakal Dihibahkan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal pinisi. Foto Kapal Pinisi Bagi Negeri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah kapal pinisi dari kasus mega korupsi Jiwasraya atas terpidana Heru Hidayat belum laku dilelang.

"Ada sitaan dari kasus Jiwasraya sebagian sudah laku dijual seperti mobil oleh Kejaksaan Agung. Tapi ada juga kapal yang belum laku," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi saat dialog dengan media, Jumat (10/12/2021).

Menurut Purnama, apabila pengajuan lelang itu sudah dilakukan dan tidak laku langkah berikutnya usul pengelolaan.

Ada lima upaya yang bisa dilakukan terhadap barang sitaan tersebut antara lain penetapan status pengelolaan (PSP), hibah, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan.

"Biasanya dilakukan kembali lelang beberapa kali lagi sesuai ketentuan yang berlaku. Lelang dilakukan berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengurus barang," ucap Purnama.

Pemerintah juga bisa menghibahkan kapal pinisi itu kepada Pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan.

"Kalau dipertimbangkan Pemda cocok menggunakan, maka terbuka pintu hibah untuk Pemda," lanjut dia.

Purnama menambahkan selain dihibahkan ke pemda, ada juga opsi lainnya.

Kapal pinisi sitaan tersebut bisa dihibahkan untuk kementerian/lembaga terkait yang membutuhkan, misalnya untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau sekolah perikanan di bawah pemerintah untuk bahan ajar.

Sesuai mekanisme, Kejaksaan Agung perlu mengusulkan kepada Kementerian Keuangan sebelum melaksanakan hibah.

Nantinya, Kemenkeu akan membuat status penetapan penggunaan atas kapal pinisi tersebut.

"Caranya kementerian atau lembaga mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan. Dan Kejaksaan akan memberikan persetujuannya kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui kementerian keuangan," pungkas Purnama.

Diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melelang satu unit kapal pinisi milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Kapal itu berjenis KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No. 472/L tahun pembuatan 2019.

Baca juga: Pimpinan Komisi VI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Berdampak ke Dana Pensiun Pegawai BUMN

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan mengadakan lelang barangan rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan.

Ia menyebutkan saat ini kapal tersebut berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kapal mewah itu akan dibanderol dengan harga limit Rp 7,456 miliar dan uang jaminan Rp 2,5 miliar.

Elan mengatakan, kapal pinisi itu merupakan objek lelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus-TPK/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang mencapai Rp 16 triliun tersebut. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini