TRIBUNNEWS.COM - Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair mulai besok, 11 Desember 2021.
Diketahui, bantuan kuota data internet Kemendikbud akan diberikan pada tanggal 11-15 Desember 2021.
Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap nomor ponsel penerima bantuan dapat menerima paling banyak tiga bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.
Bantuan paket kuota data internet diberikan untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Keseluruhan dari bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum tidak dapat digunakan untuk membuka sosial media, aplikasi video, hingga game, seperti yang tercantum dalam situs resmi Kemdikbud.
Berikut ulasan lengkapnya, dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id:
Cara cek kuota data internet Kemendikbud
1. Telkomsel
USSD *888# > pilih "Cek Pulsa & Kuota" > pilih "Cek Kuota".
Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS.
Aplikasi myTelkomsel: beranda > internet.
2. Indosat Ooredoo
USSD *123*075# > Status & Cek Kuota.
Informasi sisa kuota akan dikirim via SMS Aplikasi myIM3 > beranda > data.
3. Tri
USSD *123*10*3#, lalu informasi kuota akan dikirim via SMS.
SMS: ketik "INFO KUOTA" kirim ke 234 Aplikasi Bima+, informasi akan muncul di beranda.
4. XL Axiata & Axis
USSD *123*7*1# > "Cek Kuota".
Informasi akan dikirim via SMS.
Aplikasi myXL (XL).
Aplikasi AxisNet (Axis).
5. Smartfren
USSD *995#, lalu informasi akan dikirim via SMS.
SMS dengan format "Cek", kirim ke 995.
Aplikasi MySmartfren, lalu buka menu "Paket Saya".
Bantuan kuota data internet yang diterima
Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori.
Kuota data yang diberikan diketahui berkurang dibanding sebelumnya.
Berikut rincian lengkapnya, dikutip dari Kompas.com:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 3 GB/bulan, sebelumnya 7 GB.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 4 GB/bulan, sebelumnya 10 GB.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 5 GB/bulan, sebelumnya 12 GB.
- Dosen dan Mahasiswa: 5 GB/bulan, sebelumnya 15 GB.
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Katarina Retri, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud