TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menyempurnakan naskah akademik RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menyatakan pihaknya sampai hari ini belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun draf RUU KKR tersebut.
“Padahal Komnas HAM sudah seharusnya dilibatkan sejak dari awal,” kata Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Dampingi Istri Munir Temui Jampidum, KASUM Harap Upaya Penegakan Hukum Lampaui Hal-hal Formil
Amiruddin menegaskan, jangan sampai draf RUU KKR disusun secara sepihak, yang ke depannya mendatangkan penolakan.
“Sebab, di masa lalu yaitu tahun 2006, MK [Mahkamah Konstitusi] pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah,” katanya.
KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat.
Amiruddin menyebutkan dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama.
“Dan sudah ditempuh di berbagai negara, seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan, serta beberapa negara di Amerika Latin setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh di negara-negara tersebut oleh gerakan demokratisasi,” katanya.
Karena begitu pentingnya RUU KKR tersebut, Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sedari awal dalam menyusun draf RUU KKR tersebut serta melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban.
Sebab, katanya, sampai hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses non-yudisial selalu menjadi wacana pemerintah dari tahun ke tahun.
“Ada baiknya pemerintah berhenti berwacana, dan mulai menunjukan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah non-yudisial itu,” kata Amiruddin.
Diberitakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham sedang menyempurnakan naskah akademik RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan RUU KKR bagian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibatalkan MK.
“Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menjadi tindak lanjut atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujar Yasonna.