Kepala Staf Kepresidenan Angkat Bicara
Mengutip Tribunnews.com, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, selaku Pengarah Gugus Tugas angkat bicara soal RUU TPKS.
Moeldoko mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui RUU TPKS.
Dengan disetujuinya RUU TPKS ini, maka negara memiliki payung hukum untuk memberikan kerangka pengaturan tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik.
Sehingga negara dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Mengingat, belakangan ini marak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: PPP Ajak Berempati Pada Santri Korban Kekerasan Seksual, Masa Depan Mereka Masih Panjang
“Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait, untuk mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS.
“Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan.” Ungkap Edward.
8.000 Aduan Kekerasan Seksual dalam Setahun
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, mengabarkan selama periode tahun 2021, tercatat lebih dari 8 ribu aduan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bintang menyebut, aduan tersebut didominasi laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah
Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) yang diterima sejak Januari hingga 2 Desember 2021.
"Januari sampai tanggal 2 Desember, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata Bintang, dikutip dari Tribunnews.com.