News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Politikus NasDem Minta Masyarakat Kawal RUU TPKS

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menyebut Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, menyebut Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat mengawal penetapan Draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Menurut Atang, negara tidak boleh tinggal diam melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

"Ini adalah kewajiban asasi bagi kita dan di tengah-tengah darurat kekerasan seksual."

"Negara memiliki kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result), yaitu mencapai tujuan yang diamanatkan dalam konstitusi."

"Karena diamnya negara (by omission) atau tidak melakukan sesuatu tindakan atau bahkan gagal mengambil kebijakan yang menjadi kewajiban hukum, merupakan pelanggaran," jelas Atang, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Soal Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Rudapaksa Santri, Ahli Sebut Kebiri Bukan Hukuman, Justru Pengobatan

Menurut Atang, ancaman dan tindak kekerasan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun harus segera diperangi.

Karena perlindungan terhadap rakyat (social defence) adalah marwah kebangsaan Indonesia yang jelas-jelas disebutkan pertama dalam alinea keempat UUD 1945.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal penetapan RUU tersebut demi kepentingan bangsa. 

Terkait adanya kabar tentang Badan Legislasi DPR akan membawa draf RUU TPKS ke Sidang Paripurna, Atang pun mengapresiasi langkah tersebut.

"Namun, tetap RUU ini harus dikawal dari mulai pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan pemerintah hingga ditetapkan sebagai UU," ujar Atang.

Menurutnya, RUU TPKS adalah langkah progresif yang harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa.

Bahan pembahasannya pun tidak perlu menunggu RUU KUHP karena derajatnya sama sebagai UU.

Baca juga: 3 Santri Korban Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah, Ada Orangtua yang Sempat Ingin Bunuh Pelaku

Apalagi dalam sistem peraturan perundang-undangan di Republik ini (UU No. 12 Tahun 2011) tidak mengenal UU Payung, maka Atang menilai derajatnya sama.

Kepala Staf Kepresidenan Angkat Bicara

Mengutip Tribunnews.com, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, selaku Pengarah Gugus Tugas angkat bicara soal RUU TPKS.

Moeldoko mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui RUU TPKS.

Dengan disetujuinya RUU TPKS ini, maka negara memiliki payung hukum untuk memberikan kerangka pengaturan tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik.

Sehingga negara dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. 

Mengingat, belakangan ini marak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: PPP Ajak Berempati Pada Santri Korban Kekerasan Seksual, Masa Depan Mereka Masih Panjang

 “Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realita dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait, untuk mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS. 

“Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan.” Ungkap Edward. 

8.000 Aduan Kekerasan Seksual dalam Setahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, mengabarkan selama periode tahun 2021, tercatat lebih dari 8 ribu aduan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bintang menyebut, aduan tersebut didominasi laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah

Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PP) yang diterima sejak Januari hingga 2 Desember 2021.

"Januari sampai tanggal 2 Desember, kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 74 persen dari total laporan 8.803 kasus," kata Bintang, dikutip dari Tribunnews.com.

Apalagi, kata Bintang, selama masa pandemi, kasus kekerasan terhadap anak juga meningkat.

"Di masa pandemi ini anak juga tidak bebas dari ancaman kekerasan, masih dari sumber data yang sama terdapat 12.559 kasus kekerasan terhadap anak selama masa pandemi 2021."

"Adapun kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kekerasan seksual yakni sebanyak 60 persen dari total kasus," ucap Bintang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini