News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja, Kembali Dibuka Tahun 2022, Ini Penjelasannya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Kartu Prakerja. Simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja yang kembali dibuka pada 2022 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada 2022, simak syarat dan cara mendaftarnya.

Dikutip kemenkeu.go.id, melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Febrio menyatakan, hasil survei persepsi masyarakat, menunjukkan Program Kartu Prakerja menjadi bantuan sosial yang paling bermanfaat.

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja dan apa saja syaratnya?

Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi pada Tahun 2022, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka pada 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja. (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Peserta melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri, email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.;

2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai;

Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

3. Unggah foto KTP;

4. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim";

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP, lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi;

6. Isi sampai selesai, jika sudah klik "Oke";

7. Wajib tes motivasi dan kemampuan dasar;

Klik, mulai tes sekarang, setelah itu hasil tes akan dievaluasi.

8. Ikuti seleksi gelombang;

Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai domisili masing-masing.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang.

Apabila telah sesuai klik "Ya, Gabung".

Lalu, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

9. Tahap pendaftaran selesai;

Peserta perlu menunggu pendaftaran dievaluasi.

10. Selanjutnya akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini