News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Aliansi Ormas Daerah Kaltim Beri Catatan Khusus Terkait Draft RUU Ibu Kota Negara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Djailani, Ketua Umum Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur, didampingi Dewan Pengurus Harian lainnya menyerahkan Pernyataan Sikap AORDA Kaltim atas draft materi RUU IKN kepada Pimpinan Pansus dalam RDPU di Ruang Rapat Gedung B Nusantara II DPR RI di Senayan Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Djalanì, Ketua Umum Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur (AORDA Kaltim), dalam RDPU dengan Pimpinan Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung B Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (10/12/2021) menyampaikan pernyataan sikap mendukung penuh rencana kepindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim (Kalimantan Timur).

Namun dengan catatan agar keputusan Pemerintah dan DPR tidak menuai kegaduhan di Kalimantan Timur.

Mohammad Djailani mengisyaratkan agar Presiden Jokowi jangan menunjukan calon Kepala Badan Otorita IKN yang rekap jejaknya kontroversi dan berpotensi menuai kehebohan dan kegaduhan.

Karenanya, Djailani menambahkan bahwa Aliansi Ormas Daerah Kaltim, setahun yg lalu sudah pernah menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Presiden di Istana Negara yang mengusulkan Calon Kepala Otorita IKN adalah Prof.Dr. Bambang Brojonegoro.

"Yang sudah jelas reputasi dan rekam jejaknya," tutur Djailani  yang bergelar Aji Raden Tumenggung dari dinasti Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura Tenggarong ini.

Baca juga: Baleg DPR Ubah Tatib Untuk Akomodasi Jumlah Anggota Pansus RUU IKN 

Pihaknya juga meminta agar dalam materi RUU IKN yang akan ditetapkan menjadi UU IKN harus sejalan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana mutlak harus ada perangkat gubernur/DPRD serta hirarki Pemerintah dibawahnya meski pihaknya melihat  justru tidak tercantum dalam draft RUU IKN yang disampaikan Pemerintah 29 September 2021 lalu.

"Rakyat Kaltim sangat mendukung rencana perpindahan IKN oleh Presiden Joko Widodo. Namun rakyat Kaltim, berharap agar pemerintah bisa menghindari keputusan yg bisa menimbulkan kegaduhan dengan mengambil keputusan yang tepat sehingga membuat iklim yang lebih kondusif di Kaltim," kata Mohamad Djailani yang pernah menjabat sebagai Asisten Deputi di Kantor Menko EKUIN/Bappenas ini.

Di DPR, dia hadir bersama Ketua Dewan Pakar AORDA Kaltim, Dr. Aji Raden Sofyan Efendi sebagai narasumber khusus pada RDPU RUU IKN tersebut.

Menurut Djailani, Pernyataan Sikap AORDA telah didahului dengan melakukan pengkajian mendalam pasal demi pasal atas RUU IKN tersebut.

Kemudian selanjutnya pihaknya membuat suatu pernyataan sikap mendukung RUU IKN dengan empat butir catatan yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebagai berikut :

1. Mendukung penuh rencana Pemerintah RI, akan memindahkan IKN ke Kab PPU/Kukar Provinsi Kaltim;

2. Untuk mempercepat dan memperkuat rencana kepindahan IKN ke Prov Kaltim, rumusan pasal dan ayat RUU diminta tidak mengabaikan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Menduķung terbentuk Badan Otorita IKN Baru oleh Bpk Presiden R.I., yg harus melibatkan para pemangku kepentingan di Kaltim;

4. Rakyat Kaltim mengusulkan nama IKN RI yg Baru adalah Prov.DKI Kutai Raya atau Kadungga Raya yaitu nama Raja Tertua di Nusantara, dengan tidak mengabaikan kearifan lokal budaya setempat.

"Kami berharap pemerintah mengangkat pimpinan badan otorita yang kompeten dan diterima masyakarakat Kaltim," kata Djailani.

Dia juga menjelaskan sebelum membuat keempat butir Pernyataan Sikap Kaltim tersebut telah dilakukan telaah dan kajian oleh 14 anggota Dewan Pakar AORDA Kaltim yang mewakili perguruan tinggi Negeri dan swasta di Kaltim.

AORTA adalah aliansi ormas daerah yang terdiri 36 ormas pendukung mewakili masyarakat di Kaltim.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, setidaknya ada empat fokus pembahasan, antara lain mengenai pemindahan Ibu Kota, bentuk pemerintahan setelah dibangun, pembiayaan, serta nasib DKI Jakarta selanjutnya.

Silakan, fokus pertama terkait institusi atau otoritas yang akan melakukan pemindahan Ibu Kota Negara. Antara lain membahas soal pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, kapan dimulai dan ditargetkan selesai, serta siapa yang bertanggung jawab.

Begitu juga dengan pembentukan dan mekanisme pemerintahan bernama otoritas. Penamaan otoritas ini perlu dibahas lebih lanjut karena di UUD 1945 hanya mengenai provinsi, kabupaten/kota, daerah khusus, daerah otonomi, dan daerah istimewa.

"Nah ini tentu akan menjadi salah satu isu yang menjadi pembahasan," kata Doli.

Kedua, lanjut Doli, perlu dibahas bagaimana bentuk pemerintahan setelah pembangunan Ibu Kota baru selesai. Politikus Partai Golkar itu menuturkan, otoritas itu apakah dilanjutkan atau dibentuk pemerintahan Ibu Kota yang baru.

"Yang berkembang atau yang ada dalam undang-undang itu adalah setingkat menteri/lembaga yang bertanggung jawab langsung ke presiden," kata Doli.

Sementara mengenai pembiayaan, Ketua Komisi II DPR RI ini menuturkan bahwa saat rapat kerja dengan pemerintah, hampir semua fraksi di DPR meminta jangan sampai membebankan APBN.

Doli menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema sebagian dari APBN, sebagian juga berasal dari non-APBN. Uang negara yang digunakan juga ada cara dengan dititipkan program yang dikembangkan masing-masing kementerian.

"Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita terlalu berat," ujarnya.(*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini