News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Namanya Tak Muncul Dipersidangan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju agar namanya tak disebut dalam persidangan dugaan kasus korupsi yang diusut lembaga antirasuah.

Hal itu terungkap dari kesaksian pihak swasta Agus Susanto yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Agus merupakan orang yang dimintai tolong oleh Robin untuk mengantar ke Jalan Denpasar yang diketahui merupakan alamat dari kediaman Azis Syamsuddin, pada 5 Desember 2020 silam.

Sebelum berangkat, Agus diminta mengosongkan tas yang ia bawa dan diisi kardus kosong. 

"Sampai rumah dimaksud. Kita parkir ke depan gerbang, Pak Robin beri aba-aba bunyiin klakson terus gerbang dibuka. Mobik masuk ke dalam, arahan pak Robin. 
Mobil parkir, di buka garasi, Pak Robin turun bawa ransel menuju pintu rumah," kata Agus dalam persidangan, Senin (13/12/2021).

Seketika kata Agus, saat itu Robin masuk ke dalam rumah. Sekitar 15 menit Agus menunggu di dalam mobil, tiba-tiba Robin keluar dari dalam rumah Aziz dengan menenteng amplop berwarna coklat yang berisi uang. 

Setelah membawa masuk amplop itu ke dalam mobil, Robin lantas berjanjian dengan seorang pengacara yang disebutnya Om Ale dalam hal ini adalah Maskur Husain.

Setelah itu, mereka dengan menggunakan mobil menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah, cuma ada komunikasi dengan Om Ale untuk janjian di kantor ini, tempat persidangan ini di (PN) Jakarta Pusat," kata dia.

Baca juga: Sidang Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

"Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang bukan uang rupiah. Ini yang didapat dari rumah tadi. Pernyataan Robin. 'Ini hasil kerja'," tambahnya.

Selama perjalannya, Agus mengatakan kalau Robin memisahkan uang yang didapat dari rumah Aziz menjadi tiga bagian, keseluruhan itu dikatakan Agus dalam pecahan uang dollar dan akan ditukarkan di sebuah money changer.

Nantinya uang itu kata dia, untuk diserahkan ke Maskur Husain di Parkiran Basement PN Jakarta Pusat.

"Terus kita langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale tadi, di parkiran. Di basement pak Robin turun, saya pribadi stand by. Setelah selesai langsung ke penukaran. Kemudian balik lagi ke mobil," katanya. 

Selama perjalanan ke money changer yang berada di kawasan Mangga Besar, Agus menyebut jika Robin kembali menelepon Maskur untuk memastikan agar sebuah nama orang tidak disebut dalam persidangan.

"Cuma ada komunikasi (via telepon) pak Robin dengan saya gak kenal, aman untuk persidangan. Kalimatnya. Pokoknya, aman bang untuk nama abang tidak akan disebut di persidangan," sebut Agus meniru suara Robin Pattuju.

Baca juga: Baznas Bazis DKI Jakarta Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp 20,6 Miliar untuk 3.427 Mahasiswa

Atas hal itu, jaksa lantas menanyakan komunikasi yang dibahas antara Robin dengan Maskur.

Jaksa menekankan, perihal pernyataan Robin soal 'Nama yang tidak akan disebut dalam persidangan' dengan hubunganya terhadap uang yang diambil dari rumah Azis itu.

"Kalimat apa yang didengar?" tanya jaksa.

"Kalau secara detail enggak. Dari awal Maskur dan Robin perihal masalah jangan sampai tersebut namanya Pak Azis tadi (dalam persidangan)" kata Agus.

Namun demikian, Agus tidak mengetahui lebih detail terkait perkara apa yang dimaksud dalam pembahasan antara Robin dengan Maskur.

Dia hanya mengakui jika pembahasan tersebut berkaitan dengan uang yang diambil dari rumah Azis berdasarkan percekapan antara Robin dan Maskur di Rumah Makan Borero.

"Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," tukas Agus.

Baca juga: Jaksa KPK Bakal Hadirkan 20 Saksi Selama Persidangan Azis Syamsuddin

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Baca juga: Hakim Ketua Peringatkan Azis Syamsuddin Tak Mainkan Perkaranya di Pengadilan: Saya Ingatkan Saudara

AKP Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura dan ditukar ke bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 202 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini