News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bantu Rachel Vennya Kabur, Ovelina Pratiwi Dinonaktifkan dari Pegawai Setjen DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan pihaknya telah menonaktifkan Ovelina Pratiwi, pegawai kontrak di Setjen DPR yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina.

"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).

Indra mengatakan Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.

Baca juga: Ovelina Pratiwi yang Bantu Rachel Vennya Kabur Saat Karantina Ternyata Pegawai Kontrak di DPR

Dia menegaskan tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan dan merupakan tindakan pribadi.

"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," pungkas Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini