TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui instansinya kekurangan personel.
Di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Firli Bahuri mengungkapkan hal tersebut, di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengomentari pernyataan Firli Bahuri .
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pernyataan Firli tersebut kontradiktif.
Alasannya, Firli justru malah memecat 57 pegawai melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menurut Boyamin, ke-57 pegawai KPK itu memiliki rekam jejak mumpuni dalam pemberantasan korupsi.
"Ditambah 57 teruji malah ditendang dengan TWK," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
Seperti diketahui, di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Firli Bahuri mengungkapkan KPK kekurangan orang.
"KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1602 sumber daya manusia yang ada di KPK," ucap Firli di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Firli mengatakan KPK bukan hanya kekurangan personel.
KPK juga kekurangan markas karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 hanya membolehkan KPK ada di Ibu Kota.
"Sehingga kami tidak bisa mengembangkan diri untuk pembentukan KPK-KPK perwakilan di provinsi," kata Firli.
Meski kekurangan personel dan markas, KPK tidak mau menyerah.
Firli menegakan pihaknya akan terus menindak pelaku korupsi di luar Jakarta untuk membersihkan Indonesia dari sikap koruptif.
"Tetapi kami mengambil sikap boleh saja kami hanya terbatas di Jakarta tetapi aktivitas di KPK tidak boleh hanya ada di Jakarta," ujar Firli.
Hakordia 2021 dimanfaatkan KPK untuk menyebar pesan antikorupsi di seluruh wilayah di Indonesia.
Lembaga antikorupsi menggelar acara ini di lima daerah demi menutup kekurangannya selama ini.
"Karena itu Hakordia tahun 2021 kita sebar di lima wilayah provinsi pertama di daerah Sulawesi Tenggara, yang kedua kita laksanakan kegiatan di Banjarmasin yang ketiga kita laksanakan di daerah Pekanbaru, yang keempat kita laksanakan di Nusa Tenggara Timur, dan hari ini adalah puncak Hakordia," kata Firli.
Sepanjang 2021 Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Firli Bahuri pamer pencapaian instansi yang dipimpinnya sepanjang 2021 di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Firli mengungkapkan KPK telah menerbitkan 109 surat perintah penyidikan sepanjang 2021.
Dengan angka itu, KPK menetapkan sebanyak 121 tersangka.
Sejak berdiri, Firli kembali membeberkan, KPK telah menjerat 1.291 tersangka korupsi.
Dari angka tersebut, terdapat 22 gubernur, 131 bupati/ wali kota, dan 281 anggota DPR/DPRD.
Selain itu, terdapat lebih dari 300 orang dari unsur swasta.
"Karena itu kita bangkitkan budaya antikorupsi," ucap Firli saat puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Firli mengatakan, penindakan yang dilakukan KPK bukan hanya untuk efek jera terhadap pelaku korupsi.
Lebih dari itu, penindakan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Sepanjang 2021, Firli menyebutkan, KPK telah mengembalikan keuangan negara dan pendapatan negara bukan pajak dari denda, rampasan sekitar Rp2,6 triliun.
Dalam upaya pencegahan, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp46,5 triliun.
"KPK juga menyelematkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp46,5 triliun," bebernya.
KPK Selamatkan Rp46,5 Triliun Uang Negara Sepanjang 2021
Firli Bahuri mengungkapkan instansinya telah berhasil menyelamatkan Rp46,5 triliun potensi kerugian keuangan negara sepanjang 2021.
"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," sebut Firli.
Selain itu, sebagai instrumen pencegahan korupsi per 1 Desember 2021, KPK telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2%.
Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.
Firli menekankan, kesuksesan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan.
Lebih dari itu, kebershasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.
Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini di seluruh kementerian dan lembaga. Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.
"Waktu yang lalu 2020, 45 kajiakn yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktek-praktek korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," kata Firli.(Apfia Tioconny Billy /Ilham Rian Pratama)