TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi ogah dituduh sebagai koruptor dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Lukman menyesalkan tuntutan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman membacakan pleidoinya.
Lukman dalam pleidoinya juga menyesalkan jaksa mendakwa dirinya bersama dengan Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) dan PT Astro Media Indonesia (AMI), Danny Boestami terkait pembelian saham-saham LCGP oleh Asabri.
Padahal kata dia, fakta bersidangan dan keterangan sejumlah saksi telah membuktikan tindakan hukum tersebut dilakukan oleh Danny Boestami sejak tahun 2012.
Ia pun mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut tindakan hukum kepada dirinya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
"Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan, mengatakan tuntutan hukuman 13 tahun bui, dan denda uang pengganti Rp1,3 triliun kepada kliennya terlalu berat. Tuntutan tersebut dipandang kontradiktif dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Berat, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," kata Abdanial.
"Uang pengganti cukup besar itu juga nggak fair. Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif, dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," tegas Abdanial.
Berkenaan dengan ini, kubu Lukman meminta jaksa lebih teliti melihat keterangan dan fakta dari saksi yang diperiksa, dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Ia berharap majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya mempertimbangkan fakta yang terungkap selama sidang berjalan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Heru Hidayat Nikmati Uang Rp 12 Triliun Lebih di Kasus Korupsi PT ASABRI
"JPU selayaknya lebih jeli untuk menyerap keterangan - keterangan dan fakta-fakta di persidangan untuk kemudian menindaklanjutinya secara prosedural dan adil," pungkas dia. Dalam tuntutannya, Lukman Purnomosidi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan bui.
Lukman dituntut bersama terdakwa lainnya atas kerugian keuangan negara pada PT Asabri senilai Rp 22,7 triliun. Lukman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.