TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek bantuan kuota gratis dari Kemendikbud Ristek, besaran kuota, hingga daftar situs yang tidak bisa diakes oleh kuota Kemendikbud Ristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.
Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2022: Pengumuman Kuota 28 Desember 2021
Baca juga: Cara Cek NISN secara Online di nisn.data.kemdikbud.go.id, Berikut Ini Syarat Pendaftaran SNMPTN 2022
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (8/12) seperti dikutip dari laman Kemdikbud.
Informasi penyaluran tambahan bantuan kuota data ini juga disampaikan oleh akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, @kemdikbud.ri.
Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak kuota bantuan diterima.
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.
Perincian jumlah bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek
Perincian jumlah bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek yang didapat siswa dan pendidik diantaranya:
- Peserta didik jenjang PAUD: 3 GB/bulan
- Siswa SD, SMP, SMA/SMK: 4 GB/bulan
- Guru PAUD-SMA: 5 GB/bulan
- Dosen dan mahasiswa: 5 GB/bulan
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA, Kuota Diperluas 1,6 Juta Pekerja
Cara Cek Bantuan Kuota Data Internet Gratis Kemendikbud Ristek
Pengecekan bantuan kuota data internet dilakukan sesuai provider masing-masing, sebagai berikut:
1. Telkomsel
- Melalui SMS dari Telkomsel
- Menghubungi *888#
- Aplikasi MyTelkomsel
2. Indosat
- Melalui aplikasi myIM3
- Menghubungi nomor USSD *123*075#, lalu pilih nomor satu
3. Tri
- Menghubungi nomor USSD *123*10*3#
- Melalui aplikasi Bima+
- Melalui SMS, ketik "INFO KUOTA" dan kirim ke 234
4. XL dan Axis
- Tekan *123*7*1# > "Cek Kuota" Informasi akan dikirim via SMS
- Melalui aplikasi myXL dan AxisNet
5. Smartfren
Tekan *995#, lalu informasi akan dikirim via SMS
SMS dengan format "Cek", kirim ke 995
Daftar situs yang tidak bisa diakses oleh kuota Kemendikbud Ristek
Paket Kuota Data Internet yang diberikan merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mengutip dari laman Kuota Belajar Kemdikbud, berikut ini daftar situs yang tidak bisa diakses oleh kuota Kemendikbud Ristek atau kuota yang diblokir Kominfo.
Sosial Media yang diblokir Kominfo terkait bantuan kuota Kemdikbud
1. Badoo
2. Bigolive
3. Facebook
4. Instagram
5. Periscope
6. Pinterest
7. Snackvideo
8. Snapchat
9. Tinder
10. Tumblr
Daftar Game yang diblokir Kominfo terkait bantuan kuota Kemdikbud
1. 8 Ball Pool
2. Candy Crush
3. Clash of Clans
4. Clash of Kings
5. Clash Royale
6. Crisis Action
7. Fifa Mobile Football
8. Garena
9. Garena AOV
10. Garena Free Fire
Daftar Video yang diblokir Kominfo terkait bantuan kuota Kemdikbud
1. Dailymotion
2. JWPlayer
3. Likee
4. Netflix
5. QQVideo
6. Tiktok
7. TVUNetworks
8. Viu
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud