Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall
1. Perayaan Tahun Baru 2022
- Masyarakat diimbau melakukan perayaan masing-masing/bersama keluarga di rumah
- Menghindari kerumunan dan perjalanan
- Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
2. Melarang adanya:
- Pawai dan arak-arakan tahun baru.
- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:
- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.