TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan aturan tentang libur sekolah menjelang Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE SESJEN) Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ada beberapa poin dalam aturan tersebut:
1. Seluruh sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1.
Sementara libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022/
2. Sekolah dilarang menambah waktu libur selama periode nataru di luar waktu libur semester dan harus sesuai kalender pendidikan yan ditetapkan pemerintah daerah.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan.
4. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
5. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi.
6. Menerapkan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Peraturan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 mengatur ketentuan operasioanl untuk beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada periode Natal dan Tahun Baru.
Berikut ini rincian aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti saat Nataru Bagi ASN dan Karyawan Swasta
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall
1. Perayaan Tahun Baru 2022
- Masyarakat diimbau melakukan perayaan masing-masing/bersama keluarga di rumah
- Menghindari kerumunan dan perjalanan
- Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
2. Melarang adanya:
- Pawai dan arak-arakan tahun baru.
- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:
- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang;
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
8. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Baca juga: Penjelasan Menkes Soal Kebijakan Karantina 10 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan Masyarakat yang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan
tracing dan karantina kontak erat.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Terhadap Anak Harus Dibarengi Peningkatan Pemahaman Orang Tua
Aturan Tempat Wisata selama Nataru
1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Aturan Nataru