Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menjelaskan proses Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) hingga saat ini sudah dalam tahap pembahasan.
Dikatakan Suryadi, sebelumnya telah dilakukan rapat untuk mendengarkan masukan dan pendapat dari para pakar melalui Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU).
"Namun demikian, proses pembahasan RUU IKN nampaknya akan dilakukan secara cepat, hal ini terlihat dari jumlah ahli yang diundang bisa mencapai 4 sampai 5 orang dalam sehari dan RDPU dengan pakar ini bahkan dilakukan pada hari libur," kata Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS ini, Selasa (14/12/2021).
Para ahli dari beragam sektor dan keahlian ini, kata Suryadi, diminta untuk memberikan masukan dan pandangannya sesuai dengan bidang kepakarannya.
"Dari berbagai pandangan ahli yang sudah masuk, beberapa ahli memberikan catatan terjadinya disparitas antara Naskah Akademik (NA) dengan draft RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draft RUU IKN," ujarnya.
Beberapa hal yang dikritisi, kata Suryadi, adalah sedikitnya pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan yang hanya ada pada satu pasal padahal pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan.
"Pengaturan ini penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 mamalia darat dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10,000 sampai 15,000 spesies hanya terdapat di pulau ini," ucap Anggota Komisi V ini.
Oleh sebab itu, tegas SJP, diperlukan adanya rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan.
Baca juga: Pengamat Kritisi DPR Ubah Tatib Demi RUU IKN: Aneh dan Keliru
"Banyaknya kritikan dalam draft ini membuktikan kualitas draft RUU yang kurang baik, sehingga pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draft RUU ini," ujarnya.
Padahal secara agenda, lanjut Suryadi, terjadwal hari ini sudah mulai dilakukan pembahasan pasal per pasal.
"Oleh sebab itu FPKS berharap pembahasan RUU IKN ini dapat disiarkan langsung melalui media daring agar bisa diakses secara luas oleh publik," tandasnya.