News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

MS Kecewa Kontrak Kerja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Diperpanjang KPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melaksanakan rangkaian psikotest sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja kepada MS yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Kendati begitu, dalam daftar peserta test psikotest yang tercantum, masih terdapat nama para terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan, kliennya merasa kecewa karena ternyata pelaku masih diperpanjang kontrak kerjanya di KPI.

"Namun MS kecewa dan frustasi ketika menjumpai nama para terlapor ternyata juga ada di daftar peserta psikotes," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Pihaknya lantas menilai, KPI telah menganggap enteng bahkan cenderung tidak serius dalam menangani perkara ini.

Sebab kata dia, KPI Pusat hingga kini tidak bersedia untuk memecat terduga pelaku.

Sebaliknya, komisi pengawas penyiaran itu malah terindikasi akan mempertahankan para terlapor dan memperpanjang kontrak kerja mereka.

"Kami menduga KPI dari awal menganggap enteng kasus pelecehan seks dan perundungan yang dialami MS," katanya.

Dia bahkan menyinggung sikap KPI yang belum juga melaksanakan temuan dan rekomendasi Komnas HAM atas perkara ini.

"Kami kecewa, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tidak ada harganya sama sekali di mata KPI. Sepertinya kultur nepotisme sudah mendarah daging di KPI sehingga ketegasan dan kebenaran menjadi barang langka," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Frustasi Setelah Terima Surat KPI Soal Larangan Mencari Nafkah di Tempat Lain

Di akhir, Mu'alimin menyebut, hingga kini KPI dalam menangani perkara ini masih belum juga berpihak pada kesehatan dan kondisi psikis MS.

Hal itu karena, kata Mu'alimin, dengan tercantumnya nama mereka di dalam daftar peserta psikotest, maka dalam jangka waktu ke depan, MS masih akan tetap satu lingkup kerja dengan para terduga pelaku.

"Kerusakan jiwa dan penurunan tingkat kesehatan yang dialami MS gara-gara pelecehan seks dan perundungan nyatanya sama sekali tidak membuat hati nurani pimpinan KPI terketuk untuk berpihak pada korban," ujar Mu'alimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini