TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, batas akhir aktivasi rekeningnya hari ini, Rabu (15/12/2021).
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subisidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut diberikan dalam satu kali waktu sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: CEK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175, Hari Ini Batas Akhir Aktivasi Rekening BSU
Bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank penyalur atau bank himbara.
Beberapa bank himbara antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN.
Sementara itu, batas aktivasi rekening BSU terakhir adalah hari ini, Rabu (15/12/2021).
Para penerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan pengecekan dengan login di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Hari Ini Batas Aktivasi Rekening BSU Rp 1 Juta 2021, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU
Baca juga: Besok, Batas Aktivasi Rekening untuk Pencairan BSU Rp 1 Juta, Ini yang Terjadi Jika Tak Diaktivasi
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut cara mengecek bantuan subsidi gaji di kemnaker.go.id:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun, apabila belum mempunyai akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Login ke dalam akun
4. Lengkapi profil. Lengkapi data diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Selain itu, para penerima dapat juga mengecek bantuan subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek Penerima Subsidi Gaji melalui WhatsApp
Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara cek bantuan subsidi gaji melalui WhatsApp:
1. Simpan nomor 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
2. Setelah pengguna mengirim pesan, maka akan mendapatkan balasan untuk memilih topik sebagai berikut:
- Informasi Kepesertaan
- Informasi Klaim
- Informasi Kanal Layanan
- E-form Pengaduan
- Informasi Calon Penerima BSU 2021
3. Kemudian, pilih topik "Informasi Calon Penerima BSU 2021" dengan ketik angka 5
4. Lalu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menanyakan apakah sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah itu, ketik "Ya"
6. Makan calon penerima akan diminta untuk mengirimkan nomor calon kepesertaan.
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BLT Subsidi Gaji d
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
f. Sektor Usaha
2. Validasi Adminisrasi dan Pembayaran BSU
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bank Himbara:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
Sebelumnya, calon penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Kriteria Calon Penerima BSU:
Berikut syarat calon penerima bantuan subsidi gaji:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)