TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, diuraikan hakim, karena RJ Lino tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang memperberat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri
Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi QCC
Sedangkan untuk hal meringankan, majelis hakim menilai RJ Lino bersikap sopan saat mengikuti persidangan.
Selain itu, RJ Lino juga dinilai telah membuat Pelindo II untung.
"Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana sebelumnya,” terang hakim.
Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun penjara.
Hakim juga tidak mengabulkan hukuman membayar uang pengganti 1.997.740 dolar AS kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, selaku perusahaan tempat membeli QCC.
Hukuman tambahan untuk mengembalikan kerugian negara itu tidak dikabulkan karena KPK tidak bisa menghadirkan pihak perusahaan.
Atas putusan ini, pihak RJ Lino dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.