Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendorong adanya penyempurnaan regulasi dalam upaya perlindungan hewan sehingga penanganan tindak kekerasan dan penyiksaan hewan bisa ditangani dengan cepat.
"Perlu penyempurnaan regulasi, membuat UU butuh waktu namun sebelum itu maka perlu penyempurnaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sehingga cepat penanganan tindak kekerasan dan penyiksaan hewan," kata Muhaimin saat menerima audiensi Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Dia menilai perlu kerja lintas sektoral untuk memahami dan melaksanakan penyempurnaan aturan perlindungan terhadap hewan.
Muhaimin juga mendorong peraturan yang dibuat pemerintah lebih peka terhadap upaya perlindungan terhadap hewan karena masih banyak aparat yang masih menyepelekan terkait hal tersebut.
"DPR akan meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian terkait isu ini. Peraturan yang dibuat harus lebih 'concern' terhadap perlindungan hewan," ujarnya.
Baca juga: Para Ilmuwan Fokus pada Hipotesis Covid-19 Berasal dari Hewan: Tak Ada Bukti Teori Kebocoran Lab
Dia mengatakan, poin-poin yang disampaikan KPHI memberikan sebuah kesadaran bahwa penyiksaan terhadap hewan dapat berakibat pada kekerasan dan penyiksaan terhadap manusia.
Hal itu menurut dia karena biasanya pelaku kekerasan pada hewan, juga membahayakan manusia sehingga perlindungan terhadap hewan mutlak diperlukan.
"Kami meminta pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dan represif terhadap pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian terhadap perlindungan hewan liar dan peliharaan," ucapnya.
Dia juga mendorong adanya peningkatan anggaran pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan dan penyiksaan hewan.
Muhaimin mencontohkan jumlah kucing di DKI Jakarta yang saat ini terlalu banyak padahal perlu dilakukan sterilisasi massal.
Baca juga: Tes Kepribadian: Hewan yang Dilihat Pertama Kali Dapat Ungkap Hal Baru Tentangmu
Dalam kesempatan tersebut KPHI meminta DPR mendorong perbaikan regulasi khususnya pemberian sanksi hukuman yang berat bagi pelaku tindak kekerasan dan penyiksaan hewan.
KPHI juga menilai perlu penerapan materi kesejahteraan hewan dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang dapat diintegrasikan dalam materi pendidikan moral Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan pada semua tingkat pendidikan.
Saat menerima audiensi tersebut, Muhaimin juga didampingi anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dan anggota Komisi III DPR RI/ Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.(*)