News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Perbedaan Karantina yang Ditanggung Pemerintah dan Bayar Sendiri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Jelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan ancaman varian Omicron, Pemerintah meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus. 

Upaya ini dilakukan melalui penyesuaian kebijakan karantina,  sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. 

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Penjelasan Menkes Soal Kebijakan Karantina 10 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor.

Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri. 

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. 

Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Baca juga: Jika Ada Dugaan Suap Kasus Karantina Rachel Vennya, MAKI Minta Saber Pungli Koordinasi KPK

Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai.

Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya difasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kedua, jenis karantina pelaku Perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua. Yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri.

Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.

Selain itu,  wisma lainnya serta 105 Hotel rujukan  atas kerjasama dengan PHRI yang memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.

Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com

Sedangkan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. 

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 keatas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual," ujar Wiku.

Untuk fasilitas karantina mandiri  harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti  meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

"Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya. Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," katanya.

Baca juga: Vaksinasi bagi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Desember Tahun Ini

Selain itu, aturan beberapa diskresi karantina, antara lain, dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas COVID-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Di antaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Selanjutnya diskresi bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan,
pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person. 

Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan.

Baca juga: Orangtua Khawatir Jika Anak Terima Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas IDAI

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat Eselon 1 keatas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin ini, wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. 

Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara.

Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi COVID-19. 

"Kebijakan pengendalian COVID-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Saya harapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance," pungkas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini