TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan alias HW merudapaksa 12 santrinya mendapat sorotan publik.
Bahkan, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberi perhatian khusus pada kasus tersebut.
Jokowi meminta berbagai lembaga pemerintah terkait bisa menindak tegas aksi bejat HW.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar Bintang pada Selasa (15/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum Ditahan
Bintang menuturkan Presiden meminta Kementerian PPPA untuk berkoordinasi dengan lintas sektoral di berbagai instansi daerah.
Salah satunya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," kata dia.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Tega Cabuli 2 Muridnya, Modus Pura-pura Isi Tenaga Dalam
Sementara soal korban yang masih anak-anak, pihaknya juga akan terus berupaya memastikan hak dan kebutuhan para santri dapat terpenuhi.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucap dia.
Banyak Desakan Hukuman Kebiri bagi HW
Imbas aksi bejat HW disorot, sejumlah kalangan mendesak HW tak hanya dihukum pidana.
Tetapi juga diberi hukuman kebiri.
Diantaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menteri PPPA juga mendukung HW dihukum kebiri.
Desakan hukum kebiri juga didukung masyarakat beberapa waktu ini.
Menteri PPPA Sebut Hukuman Kebiri Pantas untuk Pelaku
Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau biasa dikenal Bintang Puspayoga menilai HW dapat dikenakan hukuman tambahan kebiri.
Hal itu melihat aksi bejat HW dilakukan pada korban lebih dari 1 dan dilakukan berkali-kali.
"Dari sisi kasus kekerasan seksual, karena korbannya lebih dari satu, kemudian dilakukan berkali-kali, pelaku harus mendapatkan hukuman pidana tambahan kebiri," ucap Bintang, Selasa (14/12/2021) dikutip dari siaran pers Kementrian PPPA.
Selain itu, Bintang yakin masyarakat akan setuju jika HW dihukum kebiri.
"Saya yakin masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini adalah hukuman yang seberat-beratnya," tutur dia.
Sekjen PBNU Kecam Tindakan HW, Minta Hukum Kebiri
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.
Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.
"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan."
:Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.
"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.
Maka itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.
KPAI: Hukuman Kebiri Bisa Diberikan
Sementara, desakan hukum kebiri datang juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dihukum 20 tahun penjara akibat tindakannya.
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.
Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.
Baca juga: Demi Tutupi Aksi Bejatnya, Herry Wirawan Larang Santri Keluar Rumah, Bahkan Belanja Diantar
Namun selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.
Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.
"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri."
"Karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).
Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.
Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.
Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.
"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."
"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."
"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)