Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Edaran ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam edaran tersebut, Kemendikbudristek melarang sekolah menambah waktu libur natal di luar ketetapan kalender pendidikan.
"Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," ujar Sesjen Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Beri Pendanaan Hingga Rp 450 Juta ke 60 SMK yang Terapkan Teaching Factory
Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, kata Suharti, tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Suharti.
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Kepala SMK Posisikan Diri Layaknya CEO
Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021.
Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.