News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Ingin Diterapkannya Hukuman Mati bagi Koruptor

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ingin para koruptor mendapat hukuman mati.

Hukuman mati bagi para terdakwa tindak pidana korupsi ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum.

Pihaknya menekankan soal integritas dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenang yang harus dikedepankan.

Hal tersebut dikatakannya dalam acara virtual bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern”, Rabu (15/12/2021).

“Saya juga menegaskan, integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika tapi juga sebuah tindakan nyata,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nilai Investasi PSN Selama Pandemi Sentuh Rp253,1 Triliun

Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk menjaga dan meningkatkan marwah kejaksaan dengan profesionalitas dan integritas.

“Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi pada para pelaku,” ucapnya.

Sosok ST Burhanuddin

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Pria kelahiran 17 Juli 1954 ini menjabat sebagai Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) per 23 Oktober 2019, usai dilantik Presiden Jokowi.

Dikutip dari Wikipedia, ia mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 1989.

ST Burhanuddin juga beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah di Indonesia.

Pada 2007, Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.

Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Tak Tetapkan Tersangka Sopir Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel

Kariernya terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Ia terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.

ST Burhanuddin pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.

Isu Pencopotan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik empat pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020). (istimewa)

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah meminta Presiden Joko Widodo mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran ICW menganggap performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan.

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (23/10/2020).

Menurut Kurnia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, ditekankannya, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari.

Hal terakhir yang menjadi catatan ICW yaitu Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Di luar itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

Guru Besar Unsoed

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengukuhkan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap (Ist)

ST Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya dalam Ilmu Keadilan Restoratif.

Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

"Pihak universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan hati nurani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan pers, Jumat (10/9/2021).

Pernyataan itu pun diwujudkan lewat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Atas gelar kehormatan tersebut, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bangga.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022 Dibuka? Ini Jawaban Menko Airlangga

Dikukuhkannya ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) karena memang sudah pantas.

Dikatakan Ketua PJI perwakilan KPK, Budhi Sarumpaet, Burhanuddin berdedikasi dalam pemikiran dan terobosan progresif terkait keadilan restoratif justice ihwal penuntutan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini