TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai aturan terbaru pembagian rapor dan libur sekolah di dalam artikel ini.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengumumkan aturan terbaru mengenai pembagian rapor dan libur sekolah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dalam rangka pencegahan penanggulangan Coerona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sementara itu, berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Baru: Jika Bukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Pejabat Tidak Boleh Karantina Mandiri
Baca juga: Aturan Baru Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat yang Bukan Perjalanan Dinas Wajib Karantina di Hotel
Aturan Terbaru Pembagian Rapor dan Libur Sekolah
Menurut Surat Edaran No. 32 Tahun 2021, berikut aturan terbaru pembagian rapor dan libur sekolah:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
6. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19