TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan mengumumkan varian baru virus corona, Omicron terdeteksi di Indonesia.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunaidi Sadikin, varian tersebut terdeteksi oleh Kementerian Kesehatan pada Rabu (15/12/2021) malam.
"Kementerian kesehatan tadi malam mendeteksi ada seorang pasien N inisialnya terkonfirmasi omicron pada tanggal 15 Desember," ujar Menkes, dikutip dari tayangan YouTube Kemenkes, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, IHSG Anjlok hingga Sejumlah Saham Banyak Dilego Asing
Baca juga: Menkes Umumkan Omicron Terdeteksi di Indonesia, Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
Oleh karenanya, Pemerintah menghimbau bagi pelaku perjalanan internasional untuk menaati peraturan yang ada.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Mengutip covid19.go.id, ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Warga Indonesia dari negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
Baca juga: Polisi Waspada, Kasus Varian Omicron Mulai Masuk di Indonesia
Baca juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Kepatuhan Protokol Kesehatan Malah Menurun
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).
Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.
Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Baca juga: Kasus Omicron Terdeteksi di RI, Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan di Semua Moda Transportasi
Baca juga: Varian Omicron Muncul, Epidemiolog: Pandemi Belum Usai
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel."
"Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
(Tribunnews.com/Widya/Inza)