News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Bongkar Kasus Pencucian Uang Narkoba dan Obat Ilegal, Total yang Berhasil Disita Rp 338 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan total aset dan barang bukti yang berhasil disita senilai Rp338 miliar.

"Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang dan aset total senilai Rp338 miliar," kaya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dijelaskan Krisno, kasus pertama yang telah berhasil diungkapkan merupakan TPPU dari hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.

Ia menjelaskan terpidana kini telah berada di Lapas Nusakambangan dengan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.

"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," jelasnya.

Lalu, kata Krisno, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah TPPU kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.

Baca juga: Kopral Mesman Usir Sang Mertua Penyandang Disabilitas, Mabes TNI AU: Disanksi Jika Ada Pelanggaran

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ungkap dia.

Kemudian, Krisno mengungkapkan kasus ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta. Total, ada lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT dalam kasus tersebut.

Ia menerangkan total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tukas Krisno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini