News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aipda Rudi Panjaitan Diberi Sanksi Karena Tolak Laporan Korban Perampokan, Ini Pasal yang Dilanggar

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan hasil sidang etik Propam Polda Metro Jaya terhadap kasus Aipda Rudi Panjaitan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Propam Polda Metro Jaya telah menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap eks anggota Reserse Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan.

Oknum polisi itu mendadak viral karena menolak laporan seorang wanita bernama Meta Kumala yang menjadi korban perampokan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada 7 Desember 2021 lalu.

Aipda Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Peraturan Kapolri.

"Putusan sidang etika dan profesi oleh Propam Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi Panjaitan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/12/2021).

Melalui sidang putusan itu, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1).

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya

Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menolak laporan itu.

"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," kata Zulpan.

Selain itu, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sankso demosi. Sehingga, ia direkomendasikan ke Mabes Polri untuk dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya atau Tour of Area.

"Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri agar yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.

Sebelumnya, kasus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh Aipda Rudi Panjaitan viral di media sosial. Hal itu bermula dari postingan akun Instagram @kumalameta perihal peristiwa perampokan di Rawamangun pada 7 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Sidang Etik Berlangsung, Nasib Aipda Rudi Panjaitan Akan Ditentukan Dua Jam ke Depan

Saat itu ia dikuntit dua pengendara sepeda motor yang diketahui telah mengincar harta miliknya seusai mengambik uang di atm. Akibat peristiwa itu, ia kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil bahkan uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini