1. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
2. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan peijalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Ratu Elizabeth Batalkan Pesta Jelang Natal Minggu Depan, Khawatir Penyebaran Omicron
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Natal dan Tahun Baru 2022